Mewujudkan Pelayanan Kesehatan ATT (Aman, Terpercaya dan Terjangkau)
Misi
Untuk mencapai visi tersebut, maka klinik menetapkan misi yaitu :
Memberikan pelayanan Kesehatan yang cepat, tepat, dan akurat
Mengutamakan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien
Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dokter, tenaga kesehatan dan seluruh lapisan karyawan klinik sehingga memberikan pelayanan yang profesional
Selalu meningkatkan kualitas dan fasilitas medis demi memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat
Memberikan pelayanan kesehatan yang terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat
Motto
“DISAAT ANDA MEMBUTUHKAN PELAYANAN KESEHATAN, KAMI SIAP MELAYANI ANDA DENGAN SEPENUH HATI”
Profil Singkat
Klinik Pratama Rawat Inap Vita Medika dimulai dengan didirikannya RB (Rumah Bersalin) Ny. Sulastri pada tahun 2007 secara perorangan dengan izin yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri Nomor 445/4.5/418.48/2007. Disebabkan banyaknya pasien yang menanyakan apakah terdapat fasilitas rawat inap, dan didukung dengan belum adanya fasilitas klinik rawat inap di wilayah Kecamatan Kepung, menjadi dasar untuk mendirikan Yayasan Vita Medika yang bergerak di bidang kesehatan. Yayasan Vita Medika didirikan dengan Akta Notaris tanggal 24 Desemebr 2009 Nomor 147, yang berkedudukan di jalan Harinjing No. 439 Desa Karangdinoyo Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur. Pada Tahun 2011, Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Kesehatan memberikan izin penyelenggaraan kepada Yayasan Vita Medika untuk Klinik Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar Vita Medika dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri Nomor : 445/1483/418.48/2011. Pada perjalanannya, sehubungan dengan terbitnya Peraturan Bupati Kediri Nomor 46 Tahun 2011 tentang Perizinan Klinik, maka pada tanggal 10 Juni 2013 Yayasan Vita Medika Kembali mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten Kediri Nomor 188.45/268/418.32/2013 tentang Pemberian Izin Menyelenggarakan Klinik Pratama Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar. Pada tanggal 14 Mei 2018, Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, mengeluarkan Surat Izin Operasional Klinik Nomor : 503.09.07/1509/418.27/2018 kepada Yayasan Vita Medika. Izin diberikan dengan nama Klinik Pratama Rawat Inap Vita Medika. Izin berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun mulai 10 Juni 2018 sampai dengan 09 Juni 2023 dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan. Saat ini Klinik Pratama Rawat Inap Vita Medika telah mempersiapkan diri untuk menyongsong Akreditasi Klinik yang merupakan pengakuan pada fasilitas yang berkaitan dengan Kesehatan klinik yang diberikan oleh suatu Lembaga independen penyelenggara akreditasi. Dengan Akreditasi Klinik bisa memberikan kelebihan secara kompetitif, dimana mampu menjamin kesehatan primer yang berkualitas, meningkatkan Pendidikan pada setiap staf, meningkatkan pengelolaan resiko, bisa membangun dan meningkatkan kerjasama antar tim dan antar staf, dan masih banyak lagi manfaat yang lain.